Geledah 4 tempat, penyidik sita aset tersangka ASABRI

Dalam penggeledahan penyidik Kejagung menyita apartement dan 36 buah lukisan berlapis emas.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Jimmy Sutopo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan tindak pidana yang dilakukan Jimmy Sutopo. 

Selain itu, penggeledahan dilakukan untuk mencari aset lain milik tersangka yang dapat menutup kerugian negar hingga Rp23,7 triliun. "Penggeledahan dilakukan di Save Deposit Box atas nama Christopher Pandu Winata kantor Bank KEB, Apartement Raffles Residences, Gandaria 8 Office Tower lantai 9, dan PT Bumiputera Sekuritas," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (4/3).

Menurut Leonard, dari penggeledahan dilakukan penyitaan aset milik Jimmy Sutopo. Dengan demikian, aset sitaan tersangka ASABRI bertambah.

"Aset Apartement Raffles lantai 36D dan lukisan berlapis emas 36 buah," tuturnya.