sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah 4 tempat, penyidik sita aset tersangka ASABRI

Dalam penggeledahan penyidik Kejagung menyita apartement dan 36 buah lukisan berlapis emas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Mar 2021 15:47 WIB
Geledah 4 tempat, penyidik sita aset tersangka ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Jimmy Sutopo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan tindak pidana yang dilakukan Jimmy Sutopo. 

Selain itu, penggeledahan dilakukan untuk mencari aset lain milik tersangka yang dapat menutup kerugian negar hingga Rp23,7 triliun. "Penggeledahan dilakukan di Save Deposit Box atas nama Christopher Pandu Winata kantor Bank KEB, Apartement Raffles Residences, Gandaria 8 Office Tower lantai 9, dan PT Bumiputera Sekuritas," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (4/3).

Menurut Leonard, dari penggeledahan dilakukan penyitaan aset milik Jimmy Sutopo. Dengan demikian, aset sitaan tersangka ASABRI bertambah.

"Aset Apartement Raffles lantai 36D dan lukisan berlapis emas 36 buah," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid