Geledah kasus Bupati Banggai Laut, KPK amankan Rp440 juta

Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisis uang tersebut dengan keterkaitan perkara.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang hasil penggeledahan di lingkungan Kabupaten Banggai Laut sekitar Rp440 juta. Kegiatan ini bagian dari pengusutan dugaan suap pengadaan barang atau jasa di wilayah itu untuk tahun anggaran 2020. 

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta. Terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/12).

Penggeledahan yang dimaksud berlangsung selama dua hari, 14-15 Desember 2020. Ada sepuluh tempat yang disatroni penyidik KPK, tersebar di Kabupaten Luwuk dan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Ali menambahkan, berikutnya penyidik komisi antisuap akan menganalisis uang tersebut dengan keterkaitan perkara. "Dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ujarnya.

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12). Rinciannya, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)