sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah kasus Bupati Banggai Laut, KPK amankan Rp440 juta

Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisis uang tersebut dengan keterkaitan perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Des 2020 12:18 WIB
Geledah kasus Bupati Banggai Laut, KPK amankan Rp440 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang hasil penggeledahan di lingkungan Kabupaten Banggai Laut sekitar Rp440 juta. Kegiatan ini bagian dari pengusutan dugaan suap pengadaan barang atau jasa di wilayah itu untuk tahun anggaran 2020. 

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta. Terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/12).

Penggeledahan yang dimaksud berlangsung selama dua hari, 14-15 Desember 2020. Ada sepuluh tempat yang disatroni penyidik KPK, tersebar di Kabupaten Luwuk dan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Ali menambahkan, berikutnya penyidik komisi antisuap akan menganalisis uang tersebut dengan keterkaitan perkara. "Dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ujarnya.

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12). Rinciannya, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara dalam giat senyap, lembaga antirasuah mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid