Kejagung sita mobil mewah dari rumah tersangka kasus Jiwasraya

Selain mobil mewah, penyidik Kejagung juga menyita kendaraan roda dua.

Mobil mewah milik tersangka kasus Jiwasraya yang disita Kejagung. Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Hendrisman Rahim dan Heru Hidayat, dua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2019. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan penggeledahan di rumah kedua tersangka tersebut. “Iya memang ada penggeledahan yang hingga kini masih berjalan” tutur Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Dari sejumlah barang bukti yang disita, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Selain itu, terdapat sejumlah benda-benda yang menjadi koleksi tersangka di dalam rumah yang masih dalam inventarisasi itu yang juga disita.

“Apa yang disita besok disampaikan karena masih dalam pendataan dan prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.

Hari menjelaskan, kediaman tersangka Hendrisman Rahim dan Heru Hidayat yang menjadi objek penggeledahan berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.