Giliran anak Setya Novanto yang diperiksa KPK

Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah putra-putri Setya Novanto, diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP.

Deisti Astriani Tagor usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra putri Setya Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya dirasa perlu dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Rheza dan Dwina telah tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. "Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/3), dilansir Antara.

Penyidik KPK telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto (Setnov). Deisti diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada Selasa 27 Maret.  Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 3 November 2017, Deisti dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP menggunakan PT Murakabi Sejahtera dan beberapa kali menghadiri pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov. Dana tersebut diberikan secara berlapis dan melewati sejumlah negara.