Giliran Tim Ahli Kemhan diperiksa masalah pengadaan satelit

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak. Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021. Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Rabu (2/2).

Sejauh ini, Kejagung melihat beberapa hal yang menjadi sorotan. Seperti penyewaan ke Avanti, penggunaan satelit Artemis, serta manfaat dan mudarat dari satelit tersebut, dan pendalaman terhadap latar belakang ground segmen dan penggunaan alat.

“Kalau satelit pasti pendalamannya ada dua, yang satu diperdalam memgenai background pengadaan ground segmen. Ground segmen ini yang dilihat pada proses pembeliannya pengadaannya. Kemudian alatnya sudah operasional atau tidak? Alatnya bentuknya apa? Harganya berapa?” jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).

Hingga saat ini, kasus satelit masih belum melibatkan pihak militer. Apabila ada keterlibatan pihak militer, kasus ini berubah menjadi kasus koneksitas.