sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Giliran Tim Ahli Kemhan diperiksa masalah pengadaan satelit

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Feb 2022 22:43 WIB
Giliran Tim Ahli Kemhan diperiksa masalah pengadaan satelit

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021. Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Rabu (2/2).

Sejauh ini, Kejagung melihat beberapa hal yang menjadi sorotan. Seperti penyewaan ke Avanti, penggunaan satelit Artemis, serta manfaat dan mudarat dari satelit tersebut, dan pendalaman terhadap latar belakang ground segmen dan penggunaan alat.

“Kalau satelit pasti pendalamannya ada dua, yang satu diperdalam memgenai background pengadaan ground segmen. Ground segmen ini yang dilihat pada proses pembeliannya pengadaannya. Kemudian alatnya sudah operasional atau tidak? Alatnya bentuknya apa? Harganya berapa?” jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/1).

Hingga saat ini, kasus satelit masih belum melibatkan pihak militer. Apabila ada keterlibatan pihak militer, kasus ini berubah menjadi kasus koneksitas.

Ketika berubah menjadi kasus koneksitas, maka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana MIliter (Jampidmil) Kejagung, akan melakukan komunikasi dengan Panglima TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

“Nanti semua kan diperiksa pasti, kalau untuk pertanggungjawaban pidana yang jadi saksi pastikan diperiksa tapi khusus militer itu tetap kita kordinasikan dengan jampidmil pemeriksaannya temaptnya nantikan itu kalo terkait koneksitas itu tetap keputusan panglima bukan kita,” ucap Febrie.

Kasus ini bermula Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. 

Sponsored

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah. Tepatnya London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. 

Selain dengan Avanti, pemerintah juga menerima putusan oleh arbitrase di Singapura. Putusan itu membuat pemerintah Indonesia membayar lagi kepada Navayo dengan nilai mencapai US$20.901.209.

‘“Jadi negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud.
 

Berita Lainnya
×
tekid