Gofar Hilman bisa terjerat pasal penyebar dan pelaku pornografi

Pelecehan seksual adalah sebuah tindak pidana tanpa delik aduan.

Youtuber dan penyiar radio Gofar Hilman/Foto Istimewa

Polisi menjelaskan, laporan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Youtuber dan penyiar radio Gofar Hilman dapat diproses apabila terdapat bukti awal peristiwa tersebut. Proses hukum pun dapat dilakukan setelah korban membawa bukti awal itu ke polisi.

"Jika korban punya bukti awal adanya dugaan pelecehan tersebut, silakan bawa ke kantor polisi untuk buat laporan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati dalam pesan singkatnya kepada Alinea.id, Jumat (11/6).

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, kasus itu seharusnya dapat diproses hukum tanpa menunggu laporan korban. Dia menuturkan, pelecehan seksual adalah sebuah tindak pidana tanpa delik aduan. Terlebih, kasus ini sudah ramai di masyarakat yang dapat menjadikan polisi bergerak menangani.

"Kalau polisi sudah mendapatkan buktinya bisa langsung memproses, karena tindak pidananya bukan delik aduan, artinya tanpa diadukan pun bisa diproses sepanjang penegak hukum sudah mengetahuinya," ucap Fickar kepada Alinea, Jumat (11/6).

Menurutnya, bukti awalan yang dimiliki polisi seharusnya sudah terpenuhi. Pasalnya, informasi dan video dari korban ada di media sosial. Fickar menyebut, dalam kasus itu, Gofar Hilman dapat dijerat dengan pasal berlapis. Oleh sebab itu, penegak hukum harus pro-aktif menangani kasus itu untuk memperjuangkan hak korban.