Google, Twitter, dan Facebook terancam diblokir, begini respons anggota DPR

Kemenkominfo akan memblokir Google, Twitter, Facebook, karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ilustrasi. aptika.kominfo.go.id

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu merespons ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir Google, Twitter, Facebook, karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Rabu (20/7).

"Kami ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (19/7).

Politikus PKS itu berharap Kominfo untuk konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu

"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong Kemenkominfo membangun komunikasi dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.