sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Google, Twitter, dan Facebook terancam diblokir, begini respons anggota DPR

Kemenkominfo akan memblokir Google, Twitter, Facebook, karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 19 Jul 2022 15:30 WIB
Google, Twitter, dan Facebook terancam diblokir, begini respons anggota DPR

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu merespons ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir Google, Twitter, Facebook, karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Rabu (20/7).

"Kami ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (19/7).

Politikus PKS itu berharap Kominfo untuk konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu

"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong Kemenkominfo membangun komunikasi dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Gus Muhaimin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, juga meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengingat, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022. Johnny menginginhkan agar PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.

Sponsored

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," tegas Menkominfo.

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Menkominfo sudah mengingatkan langsung beberapa PSE.

Menurutnya, Menkominfo sudah bertemu 66 PSE dan mengingatkan langsung untuk melakukan pendaftaran. "Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid