GP Ansor sebut kasus penembakan 6 anggota FPI sudah sesuai SOP

Abdul berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA /Ali Khumaini)

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memandang kejadian penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 sebagai tindakan tegas aparat kepolisian. Sehingga, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Menurut Abdul, anggota FPI bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugas.

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ujar Abdul Rochman dalam keterangannya, Sabtu (19/2)

Abdul berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Maka dari itu, pihaknya meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. 

“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam,” ucap Abdul.