Grasi untuk terpidana bukti Jokowi abai pemberantasan korupsi

Pemberian grasi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap terpidana kasus korupsi tak bisa dibenarkan .

Ilustrasi / Pixabay

Pemberian grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan remisi eks bos Century Robert Tantular menuai polemik. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai pemberian grasi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap terpidana kasus korupsi itu tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Salah satunya datang dari peneliti Indonesian Corrption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Kurnia mengecam langkah Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau itu. Sebab, bagaimana pun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime.

"Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (1/12).

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Sedangkan remisi merupakan mekanisme pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan sudah menjalani masa penjara lebih dari enam bulan.

Kurnia mengaku keberatan dengan alasan Presiden okowi yang memberikan grasi kepada Annas Maamun dengan dasar kemanusiaan.  Padahal, tak ada ukuran yang jelas untuk mengukur indikator kemanusiaan.