Gubernur Bengkulu bantah terlibat suap ekspor lobster

KPK juga sempat memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi, dalam mendalami kasus korupsi yang melibatkan bekas Menteri KP, Edhy Prabowo.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dokumentasi Pemprov Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membantah terlibat kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dalihnya, tidak berperan dalam penunjukan atau rekanan yang diduga ikut dalam ekspor benih lobster atau benur.

"Oh, tidak ada sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan proses," katanya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/1).

Rohidin juga membantah tentang adanya pemberian uang dari PT Dua Putra Perkasa (DPP) untuk perizinan. Klaimnya, sudah memastikan tidak ada pejabat di pemerintahannya yang mengambil duit dari praktik lancung itu.

"Enggak ada (yang terima uang)," singkatnya.

Bersama Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, Rohidin dipanggil penyidik komisi antisuap. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.