Gubernur DKI tetapkan 1,19 juta penerima bantuan selama PSBB

Total nilai bansos sembako yang disalurkan selama periode PSBB di Jakarta adalah sebesar Rp598.000 per KK

Petugas gabungan menyerahkan bantuan sembako kepada warga imbas pandemi Covid-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi penduduk rentan yang terdampak Covid-19. 

Kepgub tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. 

Dalam Pergub disebutkan, pemberian bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub). 

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 selama PSBB sebanyak 1.194.633 KK sesuai dengan daftar nama sebagaimana terlampir," kata Anies dalam Kepgub 6 April 2020 dan diterima di Jakarta pada Selasa (21/4). 

Selain itu dalam aturannya, Gubernur Anies juga menyebutkan bantuan sosial diberikan dalam bentuk pemberian bahan pokok, seperti beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan
dan keamanan diri. Adapun besaran nilai satu paket bansos berupa sembako tersebut seharga Rp149.000.