Gubernur Jatim tidak hadir di Pengadilan Tipikor

Khofifah tak bisa hadiri persidangan lantaran sedang mengurusi persiapan pernikahan putrinya.

Suasana sidang terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali tidak bisa menghadiri persidangan terdakwa kasus jual beli jabatan Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dalih Khofifah tak bisa hadiri persidangan lantaran sedang mengurusi persiapan pernikahan putrinya.

"Yang mulia, kami ingin sampaikan saksi yang kami hadirkan ada sembilan orang. Saksi atas nama Khofifah tidak bisa hadir karena sedang mengurusi pernikahan putrinya," kata Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Gubernur Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (19/6) pekan lalu. Namun, dia batal bersaksi dengan alasan sedang ada kegiatan untuk menghadiri acara RUPS BUMD.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Haris Hasanuddin. Dia tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.00 WIB.