Gugat SE THR Menaker, KSPI ingatkan potensi gejolak buruh

KSPI resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Pekerja menunjukkan uang THR Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020)/Foto Antara/Yusuf Nugroho.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait tunjangan hari raya (THR) 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7, minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

KSPI mengancam akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat bila perusahaan terlambat, mencicil atau menunda pembayaran THR. Tuntutannya, pengusaha didenda sebesar 5% tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta laporan tertulis pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir, disertai pernyataan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

Ia pun mengingatkan pemerintah bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak buruh di berbagai lokasi. Misalnya, seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan baru membayar THR 100% setelah didemo ribuan buruh.