Gugat Surpres RUU Ciptaker, buruh ogah hanya jadi objek sosialisasi

KPBI merasa tidak diberi kesempatan beri masukan ke pemerintah soal RUU Ciptaker.

Demo buruh tolak omnibus law sebelum pandemi Covid-19 di Makassar/Foto Antara.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengungkapkan alasan ikut terlibat menggugat Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nasib buruh ke depan jika RUU Ciptaker rupanya menjadi pendorong KPBI untuk melayangkan gugatan ini.

"Saya ingin menjelaskan apa saja subtansi yang selama ini kita tentang. Yang pertama adalah terkait dengan bagaimana proses awalnya kami sebagai serikat buruh tidak dilibatkan dalam proses ini," kata Wakil Ketua KPBI, Jumisih dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5).

Dikatakan Jumisih, memang selama ini pemerintah kerap menyampaikan bahwa serikat buruh dilibatkan dalam pembahasan penyusunan RUU Ciptaker. Namun, nyatanya hanyalah ajang sosialisasi belaka.

Pada praktiknya, jelas dia, tidak ada informasi lanjutan dari pemerintah kepada serikat buruh. Setelah itu, dengan sangat tiba-tiba draft RUU Ciptaker terbentuk, dan DPR diminta untuk membahasnya melalui Surpres.