Gugatan ditolak, HTI anggap pengadilan tak jelas

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan banding dan menganggap pengadilan tak jelas setelah seluruh gugatan ditolak.

HTI saat ini memberikan dukungan kepada Partai Bulan Bintang (PBB). / Website resmi Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan banding dan menganggap pengadilan tak jelas setelah seluruh gugatan ditolak. 

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, putusan pemerintah terhadap pencabutan badan hukum HTI merupakan sebuah bentuk kezaliman. Sebab, pencabutan tersebut berdasarkan sesuatu yang tidak jelas. 

"Apa salah HTI, itu tidak jelas. Bahkan, dalam surat keputusan (SK) putusan tersebut juga tidak jelas. Maka itu kezaliman ini sudah harus dihentikan. Tidak boleh diteruskan, tidak boleh disahkan," kata Ismail kepada Alinea.id, Senin (7/5).

Dia menegaskan, yang terjadi justru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan putusan tersebut. "Tandanya pengadilan mengesahkan kezaliman, maka itu kita akan melakukan banding," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu, untuk melakukan banding.  Selain itu, Ismail juga menegaskan HTI saat ini memberikan dukungan kepada Partai Bulan Bintang (PBB).