Gugatan pengangkatan Pangdam Jaya ditolak PTUN, TNI dinilai kebal hukum

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Koalisi Masyarakat Sipil merespon putusan PTUN soal gugatan pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Foto: Kontras.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan perkara pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

"Kami memandang pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal hari ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mempertontonkan pembiaran dan bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers, Rabu (20/4).

Sidang putusan atas gugatan yang diajukan keluarga korban dan Koalisi Masyarakat Sipil keluar pada 19 April 2022, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusan dismissal, Ketua PTUN Jakarta menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU 5/1986, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer (PTUM).