sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan pengangkatan Pangdam Jaya ditolak PTUN, TNI dinilai kebal hukum

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 20 Apr 2022 14:58 WIB
Gugatan pengangkatan Pangdam Jaya ditolak PTUN, TNI dinilai kebal hukum

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan perkara pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Untung Budiharto diketahui merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

"Kami memandang pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal hari ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mempertontonkan pembiaran dan bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers, Rabu (20/4).

Sidang putusan atas gugatan yang diajukan keluarga korban dan Koalisi Masyarakat Sipil keluar pada 19 April 2022, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusan dismissal, Ketua PTUN Jakarta menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU 5/1986, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer (PTUM).

Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama pada 1 April 2022 kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, namun juga tidak mendapat respons. 

Menurut koalisi, secara lisan bahkan panitera PTUM telah menyampaikan penolakan dengan dasar belum tersedianya perangkat dan hukum acara. Namun, koalisi mengaku belum menerima surat jawaban secara tertulis yang dijanjikan oleh panitera,

Koalisi menegaskan, kondisi demikian menunjukkan bahwa secara praktik, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. Hal ini juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas bahkan kekebalan dalam tubuh TNI, yang sejatinya dalam negara demokrasi, tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat disentuh oleh hukum. 

Sponsored

"Tidak adanya keterbukaan ini mengakibatkan tiap keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik," tegas koalisi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil. gugatan atas keputusan Panglima TNI atas penunjukkan Pangdam Jaya sebetulnya menjadi bahan perbaikan bahwa selama ini pengambilan keputusan dalam tubuh TNI sepihak dan sarat subjektivitas. Sementara, tantangan terus tumbuh dari situasi yang terus berkembang. 

"Tidak adanya ruang perbaikan ini telah menutup kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada," pungkas koalisi.
 

Berita Lainnya
×
tekid