Gugus Tugas Covid-19 rilis kriteria dan syarat perjalanan

Kebijakan diterapkan karena pelarangan mudik telah berakhir.

Sejumlah penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 usai kebijakan pelarangan mudik berakhir, Minggu (7/6). Aturan terbaru memuat kriteria dan persyaratan perjalanan selama adaptasi kenormalan baru (new normal).

"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan SE baru," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Dirinya mengklaim, pengaturan tersebut demi mencegah penyebaran SARS-CoV-2. Ada empat kriteria dan syarat saat melakukan perjalanan.

Pertama, kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, hingga terkait cuci tangan, misalnya.

Kemudian, memiliki surat keterangan sehat via hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif. Berlaku selama tujuh hari per keberangkatan.