Guru honorer dipecat usai unggah gaji, P2G tagih janji Nadiem

P2G nilai para guru honorer selalu diberikan angin surga.

Sejumlah guru honorer Kategori 2 membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat menggelar aksi damai di gedung DPRA Banda Aceh, Rabu (12/12/2018)/Foto Antara

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan pemecatan terhadap guru honorer di Kabupaten Bone yang mengunggah gajinya sebesar Rp700.000. Kejadian tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan berbagai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengumbar janji perbaikan kesejahteraan guru honorer.

“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu kami sudah menyebutnya ‘prank’, karena janji tersebut tidak terlaksana,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis Selasa (16/2).

Pemecatan guru honorer tersebut dinilai menyalahi aturan khususnya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Pasal 2 ayat 3 Permendikbud No. 10 Tahun 2017, bahwa guru harus dilindungi dari ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Kemudian, dalam ayat 4 menyatakan, perlindungan profesi guru seperti imbalan yang tidak wajar dan pembatasan dalam penyampaian pendapat.

Menurut Iman, justru semestinya sekolah (satuan pendidikan), pemerintah daerah (pemda), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkewajiban melindungi guru ASN maupun non ASN.

“Artinya, sudah menjadi kewajiban sekolah dan pemerintah untuk menyediakan gaji yang layak untuk guru,” tutur Iman.