sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Guru honorer dipecat usai unggah gaji, P2G tagih janji Nadiem

P2G nilai para guru honorer selalu diberikan angin surga.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 16 Feb 2021 08:29 WIB
Guru honorer dipecat usai unggah gaji, P2G tagih janji Nadiem

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan pemecatan terhadap guru honorer di Kabupaten Bone yang mengunggah gajinya sebesar Rp700.000. Kejadian tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan berbagai pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengumbar janji perbaikan kesejahteraan guru honorer.

“Setiap Hari Guru, para guru honorer selalu diberikan angin surga. Kemudian tahun berikutnya muncul fakta pendidikan dan guru yang bertolak belakang dengan janji-janji tersebut. Tahun lalu kami sudah menyebutnya ‘prank’, karena janji tersebut tidak terlaksana,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis Selasa (16/2).

Pemecatan guru honorer tersebut dinilai menyalahi aturan khususnya Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Pasal 2 ayat 3 Permendikbud No. 10 Tahun 2017, bahwa guru harus dilindungi dari ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Kemudian, dalam ayat 4 menyatakan, perlindungan profesi guru seperti imbalan yang tidak wajar dan pembatasan dalam penyampaian pendapat.

Menurut Iman, justru semestinya sekolah (satuan pendidikan), pemerintah daerah (pemda), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkewajiban melindungi guru ASN maupun non ASN.

“Artinya, sudah menjadi kewajiban sekolah dan pemerintah untuk menyediakan gaji yang layak untuk guru,” tutur Iman.

Di sisi lain, masih banyak guru honorer yang dibayar tidak wajar. Bahkan, kurang dari 700.000. Apalagi, di sekolah swasta pinggiran. Untuk itu, P2G mendesak Mendikbud Nadiem Makarim membuat SKB 3 Menteri untuk Guru Non-ASN bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Sebab, jelasnya, praktik diskriminatif tersebut bukan hanya menimpa guru honorer, tetapi juga guru tetap yayasan/madrasah swasta. Misalnya, dalam bentuk pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak.

Regulasi pemerintah hingga saat ini lebih mengatur guru ASN. Sementara itu, guru non-ASN seperti tidak memiliki ‘orang tua’ dan perhatian dari negara.

Sponsored

“Mas Menteri hendaknya 'gercep' juga menuntaskan nasib guru non ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” ucapnya.

Iman berharap, SKB 3 Menteri tersebut dapat memberi kepastian kesejahteraan bagi guru sekolah swasta dan honorer. Semestinya pula dijamin sesuai UMP/UMR daerah tersebut.

“Kawan-kawan buruh bisa memperoleh upah sesuai UMP/UMR, sedangkan guru honorer banyak yang upahnya di bawah standar UMP/UMR. Memang sungguh tragis nasibnya,” ujar Iman.

Berita Lainnya
×
tekid