Guru tak bisa dikriminalisasi bila siswa terpapar Covid-19
Pembukaan sekolah Januari berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengingatkan agar orang tua siswa tidak mengkriminalisasi guru ketika anaknya terpapar Covid-19 setelah pembukaan sekolah diberlakukan. Pasalnya, guru berada di bawah struktur birokrasi daerah setempat.
Menurut Satriwan, revisi terbaru Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang membolehkan pembukaan sekolah mulai awal tahun 2021 berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Artinya, mobilitas masyarakat semakin tinggi dan berpotensi menjadi sebaran baru Covid-19. Bayangkan, Januari kemudian sekolah tatap muka dilakukan. Jadi, kekhawatiran sekolah akan menjadi klaster terbaru Covid-19 sangat beralasan,” ucap Satriwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).
SKB 4 Menteri, sambung dia, memberikan otoritas sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda)/Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dalam pembukaan sekolah.
Satriwan menyarankan, sebaiknya pembelajaran jarak jauh (PJJ) diteruskan sampai akhir ajaran baru 2020/2021. Artinya, opsi PJJ dilaksanakan sampai Juli 20201 dengan perbaikan pelayanan lebih baik daripada pembukaan sekolah tatap muka yang berpotensi tidak berjalan efektif dan optimal.