Guru tak bisa dikriminalisasi bila siswa terpapar Covid-19

Pembukaan sekolah Januari berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun PAT di SMK Dwija Bhakti, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/Pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun PAT di SMK Dwija Bhakti, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/6)/Foto Antara Syaiful Arif.6)/Foto Antara Syaiful Arif.

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengingatkan agar orang tua siswa tidak mengkriminalisasi guru ketika anaknya terpapar Covid-19 setelah pembukaan sekolah diberlakukan. Pasalnya, guru berada di bawah struktur birokrasi daerah setempat.

Menurut Satriwan, revisi terbaru Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang membolehkan pembukaan sekolah mulai awal tahun 2021 berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Artinya, mobilitas masyarakat semakin tinggi dan berpotensi menjadi sebaran baru Covid-19. Bayangkan, Januari kemudian sekolah tatap muka dilakukan. Jadi, kekhawatiran sekolah akan menjadi klaster terbaru Covid-19 sangat beralasan,” ucap Satriwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

SKB 4 Menteri, sambung dia, memberikan otoritas sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda)/Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dalam pembukaan sekolah.

Satriwan menyarankan, sebaiknya pembelajaran jarak jauh (PJJ) diteruskan sampai akhir ajaran baru 2020/2021. Artinya, opsi PJJ dilaksanakan sampai Juli 20201 dengan perbaikan pelayanan lebih baik daripada pembukaan sekolah tatap muka yang berpotensi tidak berjalan efektif dan optimal.