H+18 Operasi Ketupat Jaya: 17.659 kendaraan ditindak

Para pengemudi diminta berputar balik dan kembali ke tempat asal.

Personel Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jabar, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Dedhez Anggara

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 17.659 kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Angka itu terhimpun sejak Operasi Ketupat Jaya, 24 April-12 Mei 2020.

"Berdasarkan pembaruan data terakhir, ada 17.659 kendaraan yang dikenai sanksi diputar balik kembali ke daerah asalnya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sebelum diarahkan kembali ke asal.

Tilang didasarkan pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuannya, setiap pengemudi kendaraan bermotor umum tanpa izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jumlah pelanggaran setiap harinya bervariatif. Pada
24 April sebanyak 1.873 kendaraan, 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April mencapai 875 kendaraan, 27 April sebesar 907 kendaraan, 28 April sejumlah 886 kendaraan, 29 April ada 1.097 kendaraan, dan 30 April terdapat 842 kendaraan.