H+3 PSBB, Pemprov Jakarta tutup 23 perusahaan

Jakarta kembali menerapkan PSBB sejak 14 September.

Para pekerja menggunakan masker karena pandemi Covid-19 saat melintasi jembatan penyeberangan orang di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Kebijakan ini berlaku per 14 September 2020.

"Kami mencatat ada 23 perusahaan yang sudah dilakukan penutupan karena melanggar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Jumat (18/9). Mereka disanksi sejak 14-17 September.

Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena beberapa pegawainya terkonfirmasi coronavirus baru (Covid-19). Enam usaha di antaranya di Jakarta Barat, masing-masing tiga usaha di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, serta masing-masing tiga usaha di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Kemudian, 23 perusahaan lainnya disetop beroperasi sementara lantaran melanggar protokol kesehatan. Tersebar di Jakarta Pusat (empat korporasi), Jakarta Barat (tiga korporasi), dan Jakarta Selatan (dua korporasi).

Andri menerangkan, perusahaan-perusahaan nonesensial diperkenankan beroperasi saat PSBB dengan syarat yang bekerja di kantor maksimal 25% dari total kapasitas. Sedangkan 11 sektor yang dikecualikan paling banyak 50%.