Rizieq Shihab harus bertanggung jawab soal penyerobotan lahan PTPN VIII

PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perkara ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," ucap Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji.

Lahan sekitar 30,91 ha yang disengketakan tersebut kini berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.  

Menurut Indriyanto, polisi dapat melakukan upaya paksa (coercive force) dengan menyita lahan yang diduga dikuasai Rizieq itu. "Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN."

Baginya, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum, setiap orang sama di depan hukum harus ditegakan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.