Hakim Ad Hoc PN Medan tak menyangka diringkus KPK

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba tak menyangka dirinya turut diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba tak menyangka dirinya turut diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba tak menyangka dirinya turut diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merry keluar dari kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8) pukul 17.49 WIB. Dia baru saja digelandang petugas setelah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia ditetapkan sebagai tersangka suap senilai 280.000 dollar Singapura setara Rp2,9 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha Tamin Sukardi yang tengah berperkara untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.

Saat dicecar awak media, Merry mengaku bingung mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Mimik muka yang tampak kebingungan ditunjukkan oleh Merry selepas pemeriksaan. "Saya sekarang ini masih bingung," tuturnya.

Merry mengaku tak mengenal sosok Tamin Sukardi. Bahkan, dirinya menegaskan tak pernah bertemu pengusaha yang tengah berperkara itu sebelumnya. "Enggak kenal (Tamin). Ya, waktu perkara saja kan," kata dia.