Hakim PN Depok tolak gugatan perdata ihwal aset First Travel

Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima secara hukum.

Seorang jemaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11)./ Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata yang dilayangkan korban agen umrah bodong First Travel. Gugatan ihwal penyitaan aset perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu dinilai cacat karena tidak diajukan dengan jelas.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Jawa Barat, Senin (2/12).

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim atas gugatan yang diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono tersebut. Gugatan ini diadili oleh hakim Ramon Wahyudi selaku ketua, serta hakim anggota Nugraha, dan Yulinda Trimurti Asih.

Kedua hakim anggota menilai gugatan yang diajukan mengandung cacat formil. Hal ini lantaran para penggugat tidak mencantumkan dengan jelas kerugian yang mereka alami.

Saat membacakan pertimbangannya, Nugraha mengatakan kelima orang penggugat tidak memiliki kedudukan yang sah secara hukum untuk mewakili 3.275 jemaah lainnya.