sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga menipu jemaah umrah, pimpinan PT Wina Ekspres ditahan polisi

UU 8 Tahun 2019 tentang Haji mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus.

Hermansah
Hermansah Jumat, 11 Agst 2023 14:28 WIB
Diduga menipu jemaah umrah, pimpinan PT Wina Ekspres ditahan polisi

Aparat Polda Jawa Barat menahan pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin. Karena menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara ilegal, pimpinan perusahaan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Kementerian Agama, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya terus berupaya mengawasi para pelanggar regulasi umrah. Pimpinan PT Wina Ekspres ditahan karena diduga menipu.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Yang sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib di Jakarta, Jumat (11/8).

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur rifin, mengatakan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. Sebelumnya Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Mereka adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 tentang Haji secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelas Arifin.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kata Arifin, juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus).

"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum," tandas Arifin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid