Hakim sayangkan kesaksian Kamaruddin tanpa bukti konkret

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

n Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak..Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Majelis hakim pada persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J menyayangkan keterangan Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hakim mengatakan, keterangan dari saksi Kamaruddin dianggap perlu namun apabila tidak disertai bukti yang kuat, menjadikannya percuma. Terlebih sejumlah keterangan dari Kamaruddin tidak disaksikannya secara langsung melainkan dari pihak ketiga serta narasumber anonim.

"Kami butuh bukti real dan konkret untuk persidangan ini. Kalau keterangannya seperti ini akan sulit bagi kami. Saudara saksi silakan sampaikan apa saja yang anda ketahui. Jangan dari informasi yang sifatnya anonim," kata hakim, Selasa (25/10).

Hal itu terlihat, tatkala Kamaruddin menyebut, terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam persidangan.