Hakim tolak eksepsi Baiquni-Chuck, sidang lanjut pekan depan

Sidang obstruction of justice pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022). Tangkapan layar/Youtube

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Keduanya merupakan  terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Hakim Ketua Arizal Hadi mengatakan, dakwaan jaksa kepada keduanya telah dinyatakan lengkap. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” kata Afrizal, dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksel, Kamis (10/11).

Afrizal menyebut, pihaknya bersepakat untuk melanjutkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pekan depan. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Afrizal.