Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo
Hakim meminta JPU melanjutkan persidangan dengan memanggil 12 saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, berbagai pertimbangan telah dibahas dalam musyawarah majelis. Maka, seluruh eksepsi dari pihak Ferdy Sambo tidak diterima.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu dalam persidangan, Rabu (26/10).
Wahyu juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil para saksi. Agenda persidangan dengan pemeriksaan 12 saksi menjadi kalender selanjutnya, pada Selasa (1/11).
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.