Hakim tolak permohonan ganti rugi 4 pengamen korban salah tangkap

Gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan.

Ilustrasi putusan pengadilan. Pixabay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan ganti rugi yang dilayangkan empat pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap aparat penegak hukum. Hakim menolak gugatan tersebut karena materi permohonan pemohon telah kedaluwarsa.

“Hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, saat memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim Elfian mengatakan, gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan. Ia menyatakan demikian mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Menimbang ketentuan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 berbunyi, tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," kata hakim Elfian.

Karena itu, hakim menilai permohonan kedaluwarsa karena pihak kuasa hukum pengamen Cipulir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yaitu Oky Wiratama Siagian seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi tiga bulan setelah petikan dari Mahkamah Agung diterima penggugat.