Hakim tolak praperadilan Rizieq Shihab

Hakim nilai penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya sah.

Ilustrasi Rizieq Shihab Alinea.id/Oky Diaz

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab atas penetapan tersangkanya pada kasus kerumunan. Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menurut hakim, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan berbadan hukum. Hakim menjelaskan, dalam peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ditemukan adanya tindak pidana berupa pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, hakim juga menyebutkan Rizieq Shihab terbukti menghasut dan mengundang masyarakat ke acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut putusan hakim membuktikan proses yang dilakukan penyidik sesuai prosedur hukum. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum.