close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Rizieq Shihab Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi Rizieq Shihab Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Selasa, 12 Januari 2021 16:59

Hakim tolak praperadilan Rizieq Shihab

Hakim nilai penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya sah.
swipe

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab atas penetapan tersangkanya pada kasus kerumunan. Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menurut hakim, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan berbadan hukum. Hakim menjelaskan, dalam peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ditemukan adanya tindak pidana berupa pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, hakim juga menyebutkan Rizieq Shihab terbukti menghasut dan mengundang masyarakat ke acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut putusan hakim membuktikan proses yang dilakukan penyidik sesuai prosedur hukum. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum.

Senada disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, bahwa Polri menghormati keputusan hakim tersebut.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim. Penyidik pastinya bekeerja secara profesional dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation," tutur Argo saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka tidak tepat karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.

Sementara, tim kuasa hukum Polri pun menyatakan penolakan atas pengajuan praperadilan tersebut. Polri juga menolak permintaan dikeluarkannya Habib Rizieq Shihab dari tahanan. Bahkan, menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3, serta, meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan