Hakim vonis pembekuan kelompok JAD

Pengacara JAD tolak ajukan banding atas putusan hakim.

Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7)/Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Membekukan korporasi JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS), dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang," kata Hakim Ketua Aris Bawono, Selasa (31/7).

Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan keterlibatan JAD terhadap tindak pidana terorisme atas nama korporasi. Selain dibekukan, JAD juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta. 

Dalam sidang, hakim menjelaskan JAD terbukti menimbulkan ketakutan di masyarakat. Hal itu pula yang dinilai hakim memberatkan. Bahkan majelis hakim menyebutkan tidak ada satu pun hal yang meringankan JAD.

Pengamat terorisme Adhe Bhakti mengatakan vonis pembekuan terhadap JAD akan sangat membantu aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan anggota JAD lainnya. Kendati demikian, pembekuan JAD hanya sebatas pemberhentian aktivitas kelompok tersebut.