Hari ini Pemprov DKI umumkan aturan PSBB total

Anies menegaskan, bahwa keputusan PSBB total telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi arahan sebelum pandemi Covid-19/Foto Alinea.id/Ardiansyah Fadli.

Pemprov DKI akan megumumkan aturan-aturan yang akan diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Rencananya akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9).

"Jadi, nanti ketika kami mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," kata Anies, di Jakarta, Sabtu (12/9). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, aturan PSBB total akan menekankan pada diberlakukannya pengetatan semua sektor di Jakarta. Namun, pengetatan yang dilakukan bukanlah bentuk pelarangan aktivitas. 

"Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi, saya garis bawahi bukan pelarangan tapi ini pengetatan, pembatasan. Artinya, tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memutus mata rantai Covid-19," ujarnya. 

Menurut Anies, ada perbedaan dalam penerapan PSBB kedua kali. Saat April 2020, Pemprov DKI belum punya pengalaman bekerja dari rumah dan menggunakan masker, jaga jarak dan sekarang sudah melihat banyak tempat yang sudah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik.