Hari ini, Polri gelar sidang banding Ferdy Sambo

Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding sesuai permintaan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pukul 10.00.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Polri resmi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sesuai permintaan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Sidang itu digelar Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding. Menurutnya, sidang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam (Biro Pertanggungjawaban Profesi) Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.