Hari ini sopir menantu Nurhadi jalani sidang perdana

Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons nama-nama pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak pernah mempublikasikannya. Menurut Ali, hal itu sebagaimana keputusan rapat yang dihadiri seluruh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan seluruh pejabat struktural eselon I dan II. "Disepakati bahwa sebagai bentuk perlindungan pegawai, maka KPK secara tegas tidak akan pernah mempublikasikan kepada mas

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana, Kamis (3/6). Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Ferdy dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Berkas diberikan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunua Rezky Herbiyono, dia sudah jadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding karena vonis Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.