Hari ini, vonis Setnov akan dibacakan

Setya Novanto disebut dalam kondisi sehat dan siap untuk mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Setya Novanto hari ini akan dijatuhi vonis atas kasus korupsi e-KTP./Antara Foto

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP pada Selasa (24/4).

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sunarso seperti dikutip Antara.

Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. Maqdir menyebut Setnov dalam kondisi sehat dan baik. Ia juga siap mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. 

Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto. Anggota majelis antara lain: Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. Plus, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.