sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Dalang utama kasus e-KTP belum tersentuh penyidik

ICW menilai kasus e-KTP bukanlah permainan pengusaha sekelas Andi Narogong, tapi merupakan pemain kelas kakap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 19 Apr 2018 18:43 WIB
ICW: Dalang utama kasus e-KTP belum tersentuh penyidik

Kasus korupsi e-KTP yang sudah digulirkan sejak 2010 belum juga terurai. Hingga kini, sudah empat nama yang menjadi terdakwa di kursi persidangan, antara lain Setya Novanto, Andi Agustinus atau yang dikenal dengan Andi Narogong, Anang Sugiana, dan Sugiharto.

Terakhir Rabu kemarin (18/8), Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan Andi Narogong dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak US$2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Walaupun sudah berjalan cukup lama, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengungkap siapa dalang utama kasus yang menghabiskan dana triliunan itu. ICW pun menilai masih ada pelaku utama yang belum juga disentuh penyidik.

“Karena kalau kami lihat dari berbagai macam keterangan, kemudian jejaring dari kasus e-KTP ini, maka mengarah ke beberapa pihak yang sampai sekarang belum disentuh oleh KPK,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut ICW kasus e-KTP bukanlah permainan satu pengusaha sekelas Andi Narogong, tapi merupakan pemain kelas kakap. Bahkan katanya dalang utama itu mungkin saja dari pejabat tinggi negara. Beberapa nama yang disebutkan terdakwa dinilai belum mampu membantu KPK untuk menciduk dalang utama kasus ini. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus ini, Adnan beranggapan KPK seharusnya menggunakan data yang dimiliki untuk mengungkap pelaku utamanya.

“Seharusnya KPK bisa merangkai dari data-data dan dokumen yang mereka miliki,” ujar Adnan.

Ketua KPK Agus Rahadjo pun tak menampik adanya kemungkinan terkait dalang utama kasus ini. Ia mengatakan bahwa KPK akan menggali dari bukti yang terkumpul. 

“Kalaupun bisa kemungkinan begitu, KPK akan mengikuti fakta dan data di persidangan,” katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid