Hari pertama PSBB di Bogor minim pelanggaran

Evaluasi hari pertama PSBB di Bogor menunjukkan, angka pelanggaran lebih kecil dibandingkan di Jakarta.

Polisi mengimbau pengguna kendaraan bermotor yang akan masuk ke Ibu Kota saat PSBB di perbatasan Depok-DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Jumlah pelanggaran lalu lintas saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada hari pertama (Rabu, 15/4), relatif rendah daripada Jakarta.

"Evaluasi hari pertama (PSBB) di Bogor, terdapat pelanggaran dilakukan oleh 42 motor, 15 mobil, dan 13 angkot," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, melalui telekonferensi, Kamis (16/4).

Pelanggaran tersebut beragam. Tak menggunakan masker, melebihi ketentuan kapasitas, hingga antarpenumpang berbeda alamat.

Para pelanggar bakal dikenakan sanksi seperti di Jakarta. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Bagi yang tidak memakai masker, akan diberikan penutup hidung dan mulut itu untuk digunakan.

Argo menyebutkan, sejumlah pos pengecekan telah didirikan di lima daerah se-Jawa Barat yang melaksanakan PSBB. Ada 20 titik di Depok, 14 titik di Bekasi, 15 titik di Kota Bogor, dan 75 titik di Kabupaten Bogor.