sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari pertama PSBB di Bogor minim pelanggaran

Evaluasi hari pertama PSBB di Bogor menunjukkan, angka pelanggaran lebih kecil dibandingkan di Jakarta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Apr 2020 14:35 WIB
Hari pertama PSBB di Bogor minim pelanggaran

Jumlah pelanggaran lalu lintas saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada hari pertama (Rabu, 15/4), relatif rendah daripada Jakarta.

"Evaluasi hari pertama (PSBB) di Bogor, terdapat pelanggaran dilakukan oleh 42 motor, 15 mobil, dan 13 angkot," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, melalui telekonferensi, Kamis (16/4).

Pelanggaran tersebut beragam. Tak menggunakan masker, melebihi ketentuan kapasitas, hingga antarpenumpang berbeda alamat.

Para pelanggar bakal dikenakan sanksi seperti di Jakarta. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Bagi yang tidak memakai masker, akan diberikan penutup hidung dan mulut itu untuk digunakan.

Argo menyebutkan, sejumlah pos pengecekan telah didirikan di lima daerah se-Jawa Barat yang melaksanakan PSBB. Ada 20 titik di Depok, 14 titik di Bekasi, 15 titik di Kota Bogor, dan 75 titik di Kabupaten Bogor.

Personel yang diterjunkan berasal dari berbagai unsur. Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Di Bekasi ada 512 personel gabungan, di Depok 1.854 personel gabungan, Bogor Kabupaten 700 personel gabungan, dan Bogor Kota 205 personel gabungan," jelasnya.

Pos pengecekan beroperasi sehari penuh. Masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak ditilang, melainkan hanya membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan terhubung dengan surat izin mengemudi (SIM).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid