Haris Hasanuddin divonis 2 tahun penjara

Terdakwa kasus suap pengisian jabatan Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara.

Terdakwa Haris Hasanuddin, mendengarkan amar putusan oleh Majelis Hakim Hartopo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Terdakwa kasus suap pengisian jabatan Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Haris Hasanuddin lenjara 2 tahun dengan denda 150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hartopo, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Dalam pertimbangannya, hal yang meringakan Haris ialah berprilaku sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarag, dan berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa Haris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Hartopo juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Haris, dikurangi dengan keputusan hukuman. "Dan memerintahkan agar terdakwa Haris Hasanuddin tetap berada di dalam tahanan," ujar Hartopo.

Haris dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.