sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap merusak citra Islam, Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun bui

Sikap Haris Hasanuddin tidak mencerminkan moralitas yang baik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jul 2019 20:12 WIB
Dianggap merusak citra Islam, Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun bui

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntuan terhadap Haris lebih berat dibandingkan tuntutan terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi, yang hanya dituntut dua tahun kurungan penjara serta membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (17/7). 

Dalam pertimbangannya, Saraswati menilai hal yang memberatkan karena terdakwa Haris tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu, dia juga menilai perbuatan eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur itu yang menyuap beberapa pihak dianggap merusak citra agama Islam, dan tidak mencerminkan moralitas yang baik.

Namun demikian, tidak adanya catatan perkara hukum sebelumnya terhadap terdakwa dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan terdakwa Haris Hasanuddin. Kedua aspek itu menjadi pertimbangan JPU KPK. 

Namun demikian, JPU KPK menolak permohonan justice colloborator untuk terdakwa Haris. Pasalnya, Haris tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Meski tidak memenuhi syarat juctice colloborator, namun terdakwa bersikap terus terang dan merasa bersalah. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan untuk meringankan terdakwa," ujar Saraswati.

Jaksa Saraswati meyakini terdakwa Haris telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Haris Hasanuddin diketahui tidak memenuhi syarat untuk menjadi KaKanwil Kemenag Jawa Timur. Pasalnya, dalam tahapan seleksi, dia hanya memperoleh nilai sebesar 65. Namun, Haris tetap mengupayakan dirinya agar lolos dan menjabat posisi yang diinginkannya. Dia kemudian melobi eks Ketua Umum PPP, Mohamad Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Haris menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam dua tahap. Pertama, pada 1 Maret 2019, Haris memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Menag Lukman di Hotel Mercure Surabaya. Sisanya uang senilai Rp20 juta diberikan pada 9 Maret 2019.

Selain itu, Haris juga didakwa telah menyuap Romahurmuziy yang ketika itu menjabat anggota Komisi XI DPR sebesar Rp325 juta. Pemberian uang itu disinyalir guna memuluskan dan imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Berita Lainnya
×
tekid