Kasus bansos, Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari cs Rp1,28 miliar

JPU menerka uang tersebut diberikan terkait penunjukkan Harry sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19.

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Harry van Sidabukke didakwa menyuap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono, dan PPK Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,28 miliar. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000," bunyi dakwaan dinukil dari Surat Dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK.

Dalam dakwaan, JPU menerka uang tersebut diberikan terkait penunjukkan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020. Proyek yang diterima 1.519.256 paket.

"Melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude, yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan.

Atas perbuatannya, Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.