Hasil negatif, masyarakat harus ulang rapid test

Pengulangan akan dilakukan setelah 10 hari pelaksanaan rapid test pertama.

Petugas mengambil sampel darah dalam proses rapid test pada anggota DPRD Tulungagung di Tlungagung, Jawa Timur, Selasa (24/3/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Masyarakat yang menjalani rapid test coronavirus dengan hasil negatif diharuskan kembali mengulang tes serupa setelah 10 hari. Hal ini untuk memastikan keberadaan virus dalam tubuh orang yang diperiksa.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hasil negatif rapid test yang dijalani tidak menjamin seseorang dinyatakan bebas terinfeksi corona virus. Perlu beberapa hari untuk mendeteksi Covid-19 menggunakan rapid test ini.

"Kita sudah menyepakati bahwa kita akan mengulang kembali setelah 10 hari," katanya saat konfrensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (24/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang kerap disapa Yuri itu menjelaskan, rapid test tidak dapat mendeteksi langsung Covid-19 lantaran pemeriksaan menggunakan metode antibodi.

Antibodi terbentuk sebagai respons tubuh atas keberadaan coronavirus. Karena itu ada kemungkinan saat tes pertama, belum ada antibodi yang terbentuk karena tubuh baru terinfeksi corona di tahap awal.