Heru Hidayat dan Benny Tjokro beberapa kali beli Bitcoin

Direksi PT Indodax Nasional Indonesia akan diperiksa kembali guna menelusuri nilai Bitcoin yang dibeli dua tersangka.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro tidak hanya sekali membeli Bitcoin. Pembelian mata uang kripto itu diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

"Ada beberapa transaksi melalui itu (Bitcoin)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Senin (18/4).

Dirinya mengungkapkan, penyidik sampai kini masih menggali berapa nilai Bitcoin yang sudah dibeli keduanya.

Menurut Febrie, penyidik akan memanggil kembali direksi PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusurinya. Kendati demikian, dia tidak memerinci siapa saja yang dijadwalkan diperiksa pekan ini.

"Kita masih perdalam, berarti kita akan panggil lagi," ujarnya.